Hakikat Khalwat
Yang dimaksud dengan khalwat adalah bersendiriannya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang bukan mahram, keduanya dalam keadaan tersembunyi dari pandangan orang lain (berduaan). Yang demikian ini merupakan kenyataan yang banyak terjadi di sekitar kita, misalnya di rumah-rumah kaum muslimin yang mempekerjakan pembantu-pembantu rumah tangga (khadimah). Dan juga sudah menjadi rahasia umum, seringnya tuan rumah, atau salah seorang putranya, atau salah seorang laki-laki kerabatnya, berkhalwat dengan khadimahnya tatkala penghuni rumah/anggota kelurga yang lain sedang keluar karena satu dan lain keperluan. Dan pada saat yang demikian inilah dikhawatirkan datangnya syaitan sebagai pihak ke tiga untuk memainkan perannya, sebagaimana dikhabarkan oleh rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang telah disebutkan di awal tulisan. Hadits tersebut tentu saja ditujukan kepada semua laki-laki dan wanita, tak peduli apakah dia orang shalih atau lanjut usia.
Kenyataan pula yang terjadi di sekitar kita dari ikhtilat dan khalwat yang menimpa sebagian kaum muslimin, yang bahayanya tidak sedikit dibandingkan sebelum mempekerjakan pembantu laki-laki dan sopir pribadi di rumahnya. Kita lihat mereka (sopir dan khodim) sering menyertai dan bepergian dengan para wanita penghuni rumah tersebut, tanpa adanya mahram.
Kita juga melihat sebagian dari mereka menyuruh sopirnya untuk mengantarkan anak putrinya ke sekolah, atau membiarkan salah seorang mahramnya ke pasar dengan dikawal sopir. Kalau ada yang bertanya : “Bagaimana bila sopirnya itu baik-baik orang shalih dan bertaqwa?” Sekalipun sopirnya orang yang shalih, apalagi yang selain itu dari orang-orang awam yang jauh dari tuntunan agama. Karena hadits yang telah lalu menyatakan : “Tidaklah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali yang ketiganya adalah syaithan.” Dalam hadits ini tidaklah diberi perkecualian bagi laki-laki shalih dan wanita shalihah.
Termasuk ikhtilat yang diharamkan adalah safarnya (bepergian) seorang wanita dengan yang bukan mahramnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Janganlah seorang wanita bepergian , kecuali bersama mahramnya. “ (Mutafaqun Alaihi, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu), karena hal itu merupakan sebab terjadinya fitnah dan kehancuran.
Termasuk ikhtilat yang dilarang adalah bercampurnya anak-laki-laki dan anak-anak perempuan setelah mereka berusia remaja (mumayyiz) dalam satu tempat tidur sekalipun mereka adalah saudara kandung. Karena nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur atau kamar mereka, sebagaimana hadits berikut : “Ajarilah anak-anak kalian shalat tatkala mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” (Lihat shahihul Jami’ oleh Al-Bani).
Berdasarkan semua yang tersebut di atas, jelaslah bahwa orang-orang yang membiarkan wanita-wanita bukan mahram berikhtilat dengan anak-anak laki-laki mereka atau sebaliknya, sesungguhnya mereka telah menjerumuskan diri mereka sendiri dan keluarga mereka ke dalam bahaya yang besar. Yang berarti pula mereka telah merusak masyarakat seluruhya.
0 Pandang, Baca, Ulas, Sampaikan.:
Post a Comment